DIAHROSANTI.NET– Indonesia, 10 Oktober 2023 – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang memenuhi persyaratan administratif, kesehatan fisik dan mental, memiliki pemahaman tentang peraturan lalu lintas, dan mampu mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c serta Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.
Fungsi dan peran SIM sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi utama dan peran SIM:
- Sarana Identifikasi: SIM digunakan sebagai sarana identifikasi atau bukti jati diri seseorang. Dokumen ini mencantumkan informasi penting seperti nama, alamat, jenis kelamin, dan tanggal lahir pemegang SIM.
- Alat Bukti: SIM berfungsi sebagai alat bukti bahwa pemegangnya telah dinyatakan mampu mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
- Sarana Upaya Paksa: Polisi dapat menggunakan SIM sebagai sarana upaya paksa untuk menegakkan hukum. Jika seorang pengemudi melanggar peraturan lalu lintas, SIM mereka dapat dicabut atau ditahan sebagai sanksi.
- Sarana Pelayanan Masyarakat: SIM juga digunakan sebagai sarana pelayanan masyarakat. Pemegang SIM dapat menggunakan dokumen ini untuk berbagai transaksi terkait kendaraan bermotor, seperti perpanjangan masa berlaku SIM, perubahan alamat, atau pengajuan perpanjangan STNK.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan Pasal 211 (2) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993, antara lain:
- Golongan A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan berat di bawah 3.500 kilogram.
- Golongan B I: Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang dengan berat di atas 3.500 kilogram.
- Golongan B I1: Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor yang menarik kereta atau gandengan berat di atas 1.000 kilogram.
- Golongan C: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
- Golongan D: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Pemilihan golongan SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap calon pengemudi untuk mengetahui persyaratan dan jenis SIM yang sesuai dengan kebutuhan mereka sebelum mengajukan permohonan SIM.
Editor: Chom
Sumber: polri.go.id