DIAHROSANTI.NET, JAKARTA — Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang diminta untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun telah ditolak. Sidang pembacaan putusan uji materi ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
MK berpendapat bahwa penentuan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah ranah pembentukan undang-undang.
Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa MK tidak dapat menetapkan batas usia minimal karena perubahan dinamis dalam hal ini.
Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Gugatan ini, yang tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), termasuk Dedek Prayudi, pada 16 Maret 2023.
Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun, dengan alasan bahwa ketentuan saat ini dianggap diskriminatif dan melanggar moralitas.
Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, mengatakan bahwa negara seharusnya memberikan peluang yang lebih luas bagi warga negara untuk memimpin bangsa, sehingga calon terbaik dapat mencalonkan diri.
Menurut mereka, ketentuan saat ini dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi warga Indonesia yang memilih maupun yang dipilih.
Selain PSI, beberapa kader partai lain, seperti Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev, juga ikut dalam gugatan ini.
Mereka berpendapat bahwa batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, serta dapat menciptakan diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Mereka khawatir bahwa kebijakan ini dapat merugikan 21,2 juta pemilih muda berusia 35-39 tahun yang memiliki hak konstitusional untuk memilih pada Pemilu 2024.
Selain PSI, Partai Garuda juga menggugat peraturan sejenis, yang tercatat sebagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Mereka meminta agar pengalaman sebagai penyelenggara negara dijadikan syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.
Saat ini, KPU masih mengacu pada ketentuan yang ada dalam UU Pemilu, yaitu batas usia minimum 40 tahun.
Namun, KPU telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi putusan MK sebagai produk hukum final yang mengikat.
Editor: Hariyadi
Sumber: pontianakglobe.com