DIAHROSANTI.NET, JAKARTA — Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pengucapan putusan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres Cawapres.
Sidang ini berlangsung di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta.
Pasal ini secara khusus menetapkan batas usia minimal capres-cawapres sebesar 40 tahun, sementara tidak ada ketentuan mengenai batas usia maksimal untuk calon tersebut. Beberapa perkara terkait batasan usia capres-cawapres akan diputuskan dalam sidang tersebut.
Perkara pertama yang menjadi sorotan dalam sidang ini adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom adalah para pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Michael, Francine Widjojo, dan lainnya.
MK menerima permohonan ini pada tanggal 9 Maret 2023. Para pemohon berupaya agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, mengacu pada Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.” Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan pembentukan UUD 1945 yang menetapkan syarat usia capres/cawapres sebagai bagian dari ranah kebijakan pembuat undang-undang.
Meskipun demikian, terdapat pandangan berbeda yang disampaikan oleh Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.
Selain gugatan PSI, ada juga lima perkara gugatan lainnya, salah satunya adalah perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda. Ahmad Ridha Sabana sebagai Ketua Umum dan Yohanna Murtika sebagai Sekjen adalah pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Desmihardi dan M Malik Ibrohim.
MK menerima permohonan ini pada tanggal 2 Mei 2023. Dalam perkara ini, pemohon berupaya agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau menentukan persyaratan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Editor: Hariyadi
Sumber: pontianakglobe.com