DIAHROSANTI.NET, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa tidak bersalah proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya tak tuntas.
Hal itu disampaikan sesaat sebelum ketua majelis hakim Fahzal Hendri menutup pemeriksaan Johnny G Plate sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2023).
Namun demikian, Johnny G Plate menyesali proyek strategis nasional itu tidak selesai sesuai waktu yang direncanakan.
Ia turut menyesali adanya konsekuensi hukum yang timbul lantaran tidak tepat waktunya penyelesaian proyek BTS 4G tersebut. “Sungguh menyesali bahwa proyek ini (tidak selesai) dan terkait kasus hukum,” kata Johnny G Plate.
Atas pernyataan itu, Hakim Fahzal kemudian bertanya apakah Johnny Plate menyesali apa yang dilakukan hingga membuatnya menjadi terdakwa.
Pasalnya, eks Menkominfo ini belum dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diperiksa di Pengadilan Tipikor itu.
“Memang Saudara merasa salah? Bentar dulu, Saudara merasa salah enggak sehingga Saudara menyesal?” tanya Hakim Fahzal.
“Saya menyesal karena (proyek BTS 4G) tidak selesai dan terkait kasus hukum,” jawab Johnny G Plate.
“Tidak selesai itu?” tanya hakim. “Iya, itu yang saya sesali,” jawab Plate.
Hakim Fahzal lantas menyinggung rasa penyesalan seseorang timbul setelah mengaku melakukan sebuah kesalahan.
Ketua Majelis Hakim ini pun kembali bertanya kepada Johnny Plate apakah dia merasa bersalah atas ketidakselesaian Proyek BTS 4G tersebut.
“Kan tentu ada sebabnya Pak, kalau kita menyesal itu ada kita merasa salah, akhirnya kita menyesal kan begitu.
Saudara merasa salah enggak?” tanya Hakim lagi. “Saya menyesali karena tidak selesai,” ujar Plate.
“Jawab dulu, Saudara merasa salah enggak?” tanya hakim.
“Saya tidak merasa salah,” jawab Johnny G Plate.
Setelah mendengar hal itu, Hakim Fahzal meminta Johnny G Plate untuk tetap konsisten terhadap pernyataannya tersebut.
Politikus Partai Nasdem itu diminta tetap bertahan dengan pernyataan tidak bersalah jika memang merasa dugaan yang dialamatkan kepadanya tidak dilakukan.
“Saya mau melihat sikap saudara saja, saudara merasa salah enggak? Kalau tidak, konsisten saja dengan ‘tidak!’ gitu,” kata Hakim Fahzal.
“Jadi, saya juga tidak memaksa saudara harus salah harus mengaku salah, tidak. Hak Saudara.
Keterangan terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri gitu lho Pak,” ujarnya lagi.
Setelah itu, Hakim Fahzal menyinggung soal adanya tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh setiap Menteri yang ditunjuk oleh Presiden sebagai pembantunya.
Hakim berujar, Kepala Negara tidak akan sembarangan memilih para pembantunya.
Sebab, mereka yang menjadi siap menjadi menteri sudah pasti dianggap bisa menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh presiden.
“Pak Johnny juga konsisten saja, kalau memang menyesal ya menyesal mungkin karena proyek ini saudara sebagai menteri dibebankan tanggung jawab Pak, ternyata tidak selesai ya kan. Amanah itu Pak, amanah dari kepala negara saudara sebagai pembantu presiden, seorang menteri itu dipilih bukan sembarangan Pak,” kata Hakim Fahzal.
“Posisi saudara bukan sembarangan, presiden itu memilih pembantu-pembantunya, tidak mungkin presiden itu memilih pembantu yang tidak mampu untuk diberikan tanggung jawab yang besar ya kan.
Ternyata tidak selesai, kan gitu Pak?” ujar Hakim lagi. “Betul, Yang Mulia,” kata Johnny G Plate menimpali.
Setelah itu, Hakim kembali menanyakan perasaan Johnny Plate selain rasa penyesalan tidak sesuai waktu penyelesaian proyek BTS 4G tersebut.
Namun, Johnny tidak juga melontarkan perasaan bersalah. Eks Menkominfo itu hanya menyatakan bahwa ia menyesali proyek tersebut berdampak hukum. “Nah, Saudara merasa apa gitu lho?” tanya Hakim Fahzal lagi.
“Saya sangat menyesal Yang Mulia, terjadi kejadian seperti itu (tidak selesainya proyek BTS 4G).
Apalagi terjadi kasus hukum,” kata Johnny Plate. “Namun demikian, saya ingin juga menyampaikan kepada Yang Mulia, saya bekerja secara tulus untuk mensukseskan program presiden namun tidak selesai,” ujarnya melanjutkan.
Selain Johnny Plate, eks Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, ada juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Editor: Hariyadi
Sumber: Kompas.com