DIAHROSANTI.NET, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) memiliki pandangan yang berbeda terkait ekspor Kratom.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan bahwa Kratom dapat diekspor jika ada permintaan, bahkan mengatakan bahwa Kratom dapat diekspor dengan bebas.
Namun, ia mencatat bahwa aturan ekspor Kratom saat ini sedang dalam pembahasan ulang, mengingat bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang konsumsi Kratom.
Budi Santoso menekankan bahwa meskipun peraturan terkait Kratom belum dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga teknis, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kemenkes, dan BNN, ekspor Kratom saat ini dianggap sah.
Di sisi lain, Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengatakan bahwa Indonesia masih belum diperbolehkan untuk mengekspor Kratom.
Hal ini disebabkan karena masih diperlukan penelitian khusus dari BRIN untuk memastikan apakah Kratom layak untuk konsumsi.
Adnan, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Barantin, menjelaskan bahwa perlu penelitian lebih lanjut terkait Kratom dan Indonesia harus menunggu hasil penelitian tersebut, agar tidak terjadi perbedaan pandangan antara lembaga pemerintah.
Selama ini, pemerintah telah melakukan rapat khusus yang menyepakati bahwa Kratom tidak boleh diekspor selama hasil penelitian BRIN belum menetapkan keamanannya.
Data dari Kemendag mencatat bahwa ekspor Kratom mengalami pertumbuhan selama beberapa tahun terakhir, dengan tren pertumbuhan sekitar 15,92 persen per tahun antara tahun 2019 hingga 2022.
Pada periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor Kratom Indonesia tumbuh sebesar 52,04 persen menjadi 7,33 juta dolar AS, dengan volume ekspor yang juga mengalami pertumbuhan sebesar 51,49 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022.
Editor: Hariyadi
Sumber: Pontianak Globe