Diah Rosanti, Bengkayang | Pada 8 November 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Institut Shanti Bhuana bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang mengadakan sosialisasi bahaya narkotika di aula SMA Negeri 2 Teriak.
Dosen pendamping, Usman, S.E., M.M., turut mendukung kegiatan ini, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang dampak serius narkotika. Institut Shanti Bhuana sendiri berkomitmen mendukung program BNN dalam menyosialisasikan bahaya narkoba kepada pelajar.
Acara ini dihadiri oleh ratusan siswa, yang antusias mendengarkan materi dari dua narasumber BNN, Mery Susanti, S.E., dan Meli Mayuni, S.H. Sosialisasi dimulai dengan penjelasan dari Mery Susanti mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap narkoba yang makin marak di kalangan remaja.
“Katakan Tidak pada Narkoba!” tegas Mery, sambil mengingatkan siswa akan bahaya narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.
Melanjutkan sesi, Meli Mayuni memberikan pemaparan rinci tentang kategori narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, termasuk narkotika Golongan I yang sangat berbahaya dan dilarang keras, serta Golongan II dan III yang masih memiliki fungsi medis tetapi tetap berpotensi menimbulkan kecanduan. Ia menekankan bahwa pengguna dan pengedar narkoba bisa terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Melalui sesi tanya jawab yang interaktif, siswa aktif bertanya tentang cara-cara menolak narkoba serta langkah yang dapat diambil jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Dengan bekal informasi ini, para siswa dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka,” ujar Usman.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelajar untuk menjaga diri dari narkoba dan menyebarkan pesan positif kepada rekan-rekan mereka. (S | Nurmala, Ria Izanami)